Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali ke NTB, Rakor Bersama Gubernur Iqbal dan Pimpinan DPRD Digelar Tertutup
Advertisement . Scroll to see content

Enen Saribanon jadi Kajati NTB dan Dedie Tri Haryadi Wakajati

Sabtu, 25 Mei 2024 | 23:22 WIB
  • author Irfan Ma'ruf/Purnawarman
Enen Saribanon jadi Kajati NTB dan Dedie Tri Haryadi Wakajati
Enen Saribanon jadi Kajati NTB (kiri) dan Dedie Tri Haryadi Wakajati (kanan)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi 78 pejabat eselon II di Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB sekarang dijabat Enen Saribanon dan Dedie Tri Hariyadi sebagai Wakajati.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 tertanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural.

"Adapun dalam surat keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024). 

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut