Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Belum Putuskan Bahas Pilkada Lewat DPRD, Dasco Minta Fokus Penanganan Bencana
Advertisement . Scroll to see content

RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR, Jabatan Gubernur dan Wagub akan Ditunjuk Langsung Presiden

Selasa, 05 Desember 2023 | 19:47 WIB
  • author Felldy Aslya Utama/purnawarman
RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR, Jabatan Gubernur dan Wagub akan Ditunjuk Langsung Presiden
Monumen Nasional (Monas) Jakarta. (Source: iNews)

JAKARTA, iNewsLombok.id - RUU (Rancangan Undang-Undang) Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR, kali ini diatur bahwa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk langsung Presiden.

DPR memberikan persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023). Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan dalam pengambilan keputusan ini hanya terdapat 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS. Sementara 8 fraksi lainnya menyetujui.

"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP," kata Lodewijk.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut