get app
inews
Aa Text
Read Next : Problem dan Solusi Kabinet Gemuk Prabowo, Perspektif Ilmu Manajemen

RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR, Jabatan Gubernur dan Wagub akan Ditunjuk Langsung Presiden

Selasa, 05 Desember 2023 | 19:47 WIB
header img
Monumen Nasional (Monas) Jakarta. (Source: iNews)

"Dan satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak," sambungnya.

Selanjutnya, legislator Golkar itu menanyakan persetujuan anggota yang hadir terkait pengambilan keputusan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif Baleg DPR.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk yang kemudian dijawab setuju oleh anggota.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS Hermanto menganggap Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkap adanya rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tak lagi dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Gubernur akan ditunjuk hingga diberhentikan oleh presiden.

Hal ini diungkapkan Masinton saat mengunggah draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta di akun Instagram pribadinya, @masinton, Selasa (5/12/2023).

"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahan tersebut.

Unggahan tersebut menampilkan Bagian Ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Dalam Pasal 10, tertulis:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul  8 Fraksi DPR Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif Baleg, PKS Tolak

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut