Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Lombok Barat: KPK Panggil Wabup Nurul Adha dan 6 Pejabat Penting!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Ajukan Prapradilan

Jum'at, 24 November 2023 | 20:50 WIB
  • author Ari Sandita Murti/Purnawarman
Tak Terima jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Ajukan Prapradilan
Tak Terima jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Ajukan Prapradilan.ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan Mentan Sahrul Yasin Limpo (SYL) Ketua KPK RI Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan ini terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut