get app
inews
Aa Read Next : OTT KPK hari ini, Sejumlah Uang Diamankan dari Tangan Salah Satu Bupati di Sumut

Tak Terima jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Ajukan Prapradilan

Jum'at, 24 November 2023 | 20:50 WIB
header img
Tak Terima jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Ajukan Prapradilan.ist

"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut