JAKARTA, iNewsLombok.id - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan Mentan Sahrul Yasin Limpo (SYL) Ketua KPK RI Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan ini terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.
Editor : Purnawarman