UU Perguruan Tinggi Digugat TSB Seorang Dosen Kampus Swasta ke MK, Ingin Gaji PTS dan PTN Setara
Selasa, 26 September 2023 | 16:58 WIB
JAKARTA, iNewsLombok.id - Undang-undang Dasar (UUD) yang mengatur tentang perguruan Tinggi di gugat salah seorang dosen kampus swasta, Dr. Teguh Satya Bhakti SH., MH., (TSB), ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai Gaji Dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia tidak setara.
TSB yang juga mantan Hakim PTUN berharap agar gaji dosen bisa disamakan dan disetarakan, baik untuk dosen PTS dan PTN. Berkas gugatan diajukan TSB melalui Kuasa Hukumnya dari VST & Partners, Senin (25/9/2023), ke Mahkamah Konstitusi.
Editor : Purnawarman