get app
inews
Aa Text
Read Next : Baleg DPR Sepakati Tak Ikuti Semua Putusan MK pada Revisi RUU Pilkada

UU Perguruan Tinggi Digugat TSB Seorang Dosen Kampus Swasta ke MK, Ingin Gaji PTS dan PTN Setara

Selasa, 26 September 2023 | 16:58 WIB
header img
UU Perguruan Tinggi Digugat Dr Tegus Satya Bakti (TSB) Seorang Dosen Kampus Swasta ke MK, Ingin Gaji PTS dan PTN Setara.ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Undang-undang Dasar (UUD) yang mengatur tentang perguruan Tinggi di gugat salah seorang dosen kampus swasta, Dr. Teguh Satya Bhakti SH., MH., (TSB), ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai Gaji Dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia tidak setara.

TSB yang juga mantan Hakim PTUN berharap agar gaji dosen bisa disamakan dan disetarakan, baik untuk dosen PTS dan PTN. Berkas gugatan diajukan TSB melalui Kuasa Hukumnya dari VST & Partners, Senin (25/9/2023), ke Mahkamah Konstitusi.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut