"Inisal pelakunya yakni A (34), N(23), Dan S(30), untuk A ini residivis," jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku itu berupa 20,54 gram Narkotika, 1 Alat timbang digital, 4 buah Handphone, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.205.000 Sementara untuk pelaku yang diringkus di wilayah Praya Timur dengan inisial A ditemukan satu klip plastik berisikan 80 gram narkotika.
Dari pengakuan Terduga pelaku mengambil barang haram tersebut di Desa Bilelando.
"Kita pakai motor mengikuti mobilnya, dia mencoba melawan dengan menabrak dua anggota yang membuntutinya," tuturnya.
Kemudian dari pelaku A (37) sendiri diamankan satu unit mobil yang digunakan dan 2 buah handphone Untuk pasal yang dikenakan dari terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU no 35 2009 tentang narkotika dengan hukuman Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup.
Sedangkan untuk terduga pelaku di Praya Timur dikenakan dengan pasal pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan penjara seumur hidup.
Editor : Purnawarman