MATARAM, iNews.id - Seorang mahasiswi berinisial BRB (22) diduga melakukan praktik aborsi dengan cara mengonsumsi obat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram pun berhasil mengamankan BRB pada Minggu 19 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan BRB diduga mengonsumsi obat di kosnya di Jalan Pejanggik, Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 Wita.
Piket Sat Reskrim Polresta Mataram menerima informasi dari Rumah Sakit Kota Mataram terkait adanya perempuan yang datang dengan keluhan sakit perut.
"Petugas medis RSU Kota Mataram menangani pasien di IGD. Selanjutnya dialihkan ke Ruang Persalinan. Janin hampir keluar dari rahim. Begitu keluar dari rahim, janin meninggal dunia,” ujar Kompol Kadek.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta