JAKARTA, iNews.id - Sepasang sejoli yang menggugurkan kandungan atau aborsi hingga tujuh janin di Makassar bakal menghadapi dakwaan berlapis.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi berpendapat, pihak kepolisian bisa menjerat pelaku dengan Pasal 346 dan Pasal 348 KUHP.
Untuk si perempuan dapat dijerat dengan Pasal 346 KUHP.
"Pasal ini berbunyi seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Siti Aminah, Kamis (9/6/2022).
Sedangkan untuk si pria yang merupakan pasangan dari perempuan yang melakukan aborsi kata dia dapat dijerat dengan Pasal 348 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Ia menyebutkan untuk pemberatan terhadap pelaku aborsi tidak diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melainkan di RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Di TPKS memang tidak mengatur soal sanksi aborsi. Lingkup UU TPKS adalah kekerasan seksual, sedangkan mengugurkan kandungan diluar indikasi medis dan perkosaan diatur dalam KUHP," jelas Siti Aminah Tardi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka dalam penemuan janin membusuk pada sebuah indekos di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu adalah pasangan kekasih yang diduga adalah orang tua dari ketujuh janin itu. Motif dari keduanya menurut keterangan sementara adalah karena malu melakukan hubungan gelap hingga hamil.
Pihak kepolisian mendapatkan temuan kedua sejoli sudah melakukan aborsi setidaknya tujuh kali sejak 2012 silam atau sepuluh tahun terakhir.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait