LOMBOK, iNewsLombok.id – Satuan Reserse Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga pelaku aborsi yang diduga melakukan praktik ilegal di sebuah kamar kos di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Rumah Sakit Kota Mataram terkait dugaan aborsi yang dilakukan pasangan sejoli tersebut.
Kasubnit PPA II Idik IV, Iptu Putu Yulianingsih, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah seorang mahasiswi berinisial DR (19), pasangannya FT (24), serta DI (20), yang berperan sebagai penjual obat aborsi.
“Kami mengamankan tiga orang, yakni dua sejoli yang melakukan aborsi dan satu orang yang menjual obat,” ujar Yulianingsih, Senin (17/3/2025).
Kronologi Aborsi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DR dan FT telah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu. Pada September 2024, mereka melakukan hubungan suami istri, dan sebulan kemudian, DR mengetahui dirinya hamil setelah melakukan tes kehamilan.
Editor : Purnawarman