Sementara berkaitan dengan adanya item didalam LKPJ berkaitan dengan kebutuhan penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tembus hingga Rp 420.640.000,-., Pihaknya mengatakan bahwa alokasi anggaran tersebut berdasarkan rincian laporan yang disampaikan kepada pihak Komisi I, tidak hanya digunakan untuk penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan Gubernur dan Wakil Gubernur saja.
"Akan tetapi sesuai dengan aturan protokoler yang ada bahwa siapa-siapa saja yang dapat dibiayai dari alokasi anggaran tersebut yakni termasuk isteri Gubernur atau suami Wakil Gubernur baik berupa pakaian resmi, pakaian adat, dan sebagainya," ujarnya.
Saat pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2021 bersama Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB yang dihelat pada Rabu 11 Mei 2022, menurut Doktor Raihan, tidak ditemukannya adanya dugaan penyalahgunaan anggaran terkait dengan alokasi anggaran tersebut.
"Sama sekali tidak ada temuan, karena semua belanja sudah sesuai dengan pagu anggaran yang ada didalam DPA nya. DPA itu adalah pelaksanaan dari APBD yang diputuskan melalui Perkada. Semua prosesnya sudah sesuai secara administratif. Dan jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran maka kita harus menunggu LHP BPK paska pelaksanaan LKPJ ini. Jadi terlalu dini untuk mencurigai adanya hal-hal yang diduga menyimpang dari pelaksanaan anggaran tersebut," tegas Raihan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait