Selain itu, nama Muhaemin, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB yang kini menjabat Kapolres Lombok Utara, turut muncul dalam kesaksian tersebut.
Dadi mengungkapkan adanya penyerahan uang kepada Muhaemin sebesar Rp70 juta pada Agustus 2024, Rp70 juta pada Desember 2024, serta tambahan Rp15 juta pada 2025.
Atas pengungkapan tersebut, hakim anggota Fadhli Hanra meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hakim Minta KPK Telusuri Aliran Uang
Tidak hanya dugaan pemberian uang kepada anggota kepolisian, persidangan juga mengungkap sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan kebutuhan pribadi LAZ.
Transaksi tersebut disebut dilakukan melalui rekening ajudannya, Lalu Fathon Ahimsa.
Dalam kesaksiannya, Fathon membeberkan sejumlah transaksi yang berkaitan dengan fasilitas dan kebutuhan LAZ. Di antaranya transfer Rp34 juta dari PT MSI, pembelian sapi kurban, tiket perjalanan ke Jakarta, dua unit iPhone 13 senilai Rp20 juta, hingga uang muka pembelian mobil Toyota Alphard sebesar Rp100 juta yang disetorkan ke rekening Alvonsus Gani.
Berbagai transaksi tersebut menjadi bagian dari fakta yang didalami dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan PT AMGM.
Majelis hakim pun meminta JPU KPK menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.
LAZ Sebelumnya Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada 21 Juli 2026 setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, LAZ dan Sudirman diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sementara Alvonsus Gani diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK juga mengungkap dugaan pengaturan sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026.
Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 19 orang. Delapan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, dugaan aliran uang kepada sejumlah anggota kepolisian yang terungkap dalam persidangan masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.
Polda NTB menyatakan akan menunggu hasil persidangan sebelum menentukan langkah penanganan terhadap personel yang namanya disebut dalam kesaksian tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
