JAKARTA, iNewsLombok.id – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026).
Tiga nama disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU disebut masih diperiksa sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Informasi tersebut menyebut dugaan tindak pidana berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para pihak yang disebut dalam informasi itu diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurut informasi yang beredar, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Dugaan Penghapusan Data Hasil Sadapan
Informasi yang sama juga menyebut adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
