Jokowi Tunjukkan Ijazah Fakultas Kehutanan UGM Saat Bersaksi di Sidang Roy Suryo

Achmad Al Fiqri
Joko Widodo memperlihatkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM di hadapan majelis hakim saat bersaksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Achmad Fiqri/iNews.id)

Ia kemudian menjelaskan sejumlah bidang yang kerap disebut sebagai jurusan oleh mahasiswa berdasarkan pilihan mata kuliah yang diambil.

"Di situlah kami ada yang menyebut, 'oh kamu di jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan. Kamu ada di jurusan silvikultur. Kamu ada di jurusan ekonomi kehutanan. Oh kamu ada di jurusan konservasi hutan'. Hanya seperti itu," imbuhnya.

Jokowi Banyak Mengambil Mata Kuliah Teknologi Kayu

Jokowi selanjutnya mengungkapkan bahwa dirinya lebih banyak mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.

Beberapa mata kuliah yang disebutkannya antara lain struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, hingga penggergajian.

"Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, Yang Mulia," kata Jokowi.

Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bidang studi yang ditempuhnya selama menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.

UGM Sebut Jokowi Lulus pada 5 November 1985

Berdasarkan keterangan resmi Universitas Gadjah Mada yang disampaikan pada 2025, Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan sejak 28 Juli 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681.

UGM juga menyatakan Jokowi telah menyelesaikan seluruh proses studi dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985. Ia tercatat menyelesaikan 160 satuan kredit semester (SKS) dan memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan UGM melalui siaran pers mengenai status Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan.

Persidangan di PN Jakarta Timur ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Jokowi. Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Keterangan Jokowi di hadapan majelis hakim menjadi bagian dari proses pengujian fakta dan alat bukti. Selanjutnya, penilaian terhadap perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network