Pencabutan Gugatan Jokowi di PN Jakpus Bikin Publik Curiga Ada Deal Politik
JAKARTA, iNewsLombok.id – Politisi senior PDI Perjuangan Beathor Suryadi mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut menjadi salah satu pihak yang digugat dalam perkara perdata bernomor 456/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Paiman Raharjo, dengan kuasa hukum Farhat Abbas.
Dalam gugatan itu, terdapat tujuh pihak yang ikut digugat, yakni: Universitas Gadjah Mada (UGM), Bareskrim Polri, Yayasan Universitas Moestopo, Eggy Sudjana, Roy Suryo, Beathor Suryadi, serta Jokowi.
“Ternyata secara diam-diam Farhat dan Paiman juga menghajar Joko Widodo dalam sidang perdata ini. Mungkin mereka punya data untuk menuntut Jokowi,” ujar Beathor kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Beathor menjelaskan, dalam tujuh kali persidangan, kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Yakup Hasibuan tidak pernah hadir maupun memberikan pernyataan resmi. Kondisi itu menimbulkan spekulasi di publik: apakah surat panggilan pengadilan tidak sampai atau memang ada indikasi pembangkangan hukum.
Editor : Purnawarman