Sementara perkara kedua terungkap di Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Tersangka Z diduga membeli sekitar 1,5 ton beras SPHP dengan harga Rp12.000 per kilogram.
Beras tersebut kemudian dipindahkan ke karung berukuran 25 kilogram sebelum dijual ke wilayah Bali dengan harga Rp12.500 per kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, praktik yang dilakukan Z telah berlangsung sebanyak empat kali sejak awal Agustus 2026.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan kedua perkara tersebut ditemukan di lokasi berbeda dan ditindaklanjuti melalui dua laporan polisi.
Pengungkapan bermula dari dua laporan polisi masing-masing tertanggal 5 Mei 2026 dan 27 Agustus 2026.
Dari penyidikan, polisi menemukan pola serupa. Kedua tersangka diketahui merupakan pengusaha penggilingan padi di wilayah Ungga, Lombok Tengah.
"Pelaku membuka kemasan SPHP Bulog ukuran 5 kg, kemudian melakukan pencampuran dan repacking ulang ke dalam karung polos berukuran 25 kilogram dan 50 kilogram untuk diperdagangkan kembali," ujar Dirreskrimsus.
Ratusan Karung dan Kemasan SPHP Disita
Pada lokasi pertama di Dusun Bermi, Lombok Barat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 440 karung beras SPHP Bulog kemasan 5 kilogram, 396 lembar kemasan kosong SPHP ukuran 5 kilogram, serta 165 lembar karung putih berlabel UD Sri Ayu.
Polisi juga menemukan 99 karung putih berisi beras dengan berat 50 kilogram per karung yang menggunakan label Mitra UD Sri Ayu dengan jenis komoditas beras HPL produksi 2026.
Selain beras dan kemasan, penyidik menyita satu timbangan digital dan satu mesin jahit karung.
Sementara dari lokasi kedua di Dusun Dasan Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, polisi menyita 51 karung berukuran 25 kilogram bermotif garis merah yang berisi beras SPHP.
Selain itu, terdapat 45 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, 200 lembar karung putih polos berlist merah ukuran 25 kilogram, serta 1.600 lembar bekas karung beras SPHP kemasan 5 kilogram.
Barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital merek General, satu mesin jahit karung merek New Long dan sebuah gunting.
Jika hanya menghitung volume pembelian yang disebut polisi, dua perkara tersebut sedikitnya melibatkan sekitar 3,5 ton beras SPHP. Namun, jumlah barang bukti kemasan yang disita menunjukkan penyidik masih perlu mendalami volume keseluruhan beras yang pernah diproses dan diperdagangkan.
Raup Keuntungan dari Beras SPHP
Polisi menyebut motif utama dalam kedua kasus tersebut adalah memperoleh keuntungan dari beras yang awalnya merupakan bagian dari program pemerintah.
HM disebut memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp1.000 per kilogram dari beras hasil pengoplosan.
Sementara Z mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 per kilogram setelah menjual kembali beras tersebut dengan harga Rp312.500 per karung ukuran 25 kilogram.
Meski margin per kilogram terlihat relatif kecil, praktik tersebut menjadi perhatian karena menyangkut beras SPHP yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kasus di NTB juga muncul ketika pemerintah pusat tengah memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan beras SPHP. Pada 28 Oktober 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan pengoplosan SPHP di Jakarta Timur dengan jumlah awal sekitar 600 ton. Beras tersebut diduga dibongkar dari kemasan SPHP, kemudian dikemas atau dicampur untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Sehari kemudian, pemerintah menjatuhkan sanksi terhadap 10 pejabat di lingkungan Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), dengan delapan orang dicopot dan dua lainnya mendapat surat peringatan. Pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran pidana masih berjalan.
Konteks tersebut membuat pengawasan terhadap distribusi SPHP semakin mendapat perhatian, termasuk untuk memastikan beras yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak dialihkan menjadi komoditas perdagangan dengan pola yang menyimpang.
Dua Tersangka Belum Ditahan
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap HM dan Z.
"Untuk saat ini kami belum melakukan penahanan karena para tersangka bersikap kooperatif. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memperkuat unsur-unsur tindak pidana sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan," pungkas Kombes Pol. Ade Zamrah.
Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, volume beras yang telah diproses, jalur pemasaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi beras tersebut.
Polisi juga perlu memastikan seluruh barang bukti dan keterangan saksi dapat memperkuat unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Pengungkapan dua kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa distribusi beras SPHP harus diawasi agar tetap sesuai peruntukan. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut memastikan program stabilisasi pangan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
