Selain pemeriksaan lapangan, surat tersebut juga memuat agenda rapat koordinasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi.
Bukan Hanya PBJ
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup pendalaman tidak hanya menyasar pengadaan barang dan jasa. KPK juga mencantumkan pokir dan hibah sebagai bagian yang perlu diamati serta dikonfirmasi di lapangan.
Konteks ini sejalan dengan langkah pembenahan tata kelola di Kota Bima. Pada 31 Agustus 2026, Perwakilan BPKP NTB melakukan audit tata kelola PBJ Pemerintah Kota Bima. Audit tersebut menyasar sejumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui tender maupun e-purchasing dengan metode uji petik.
Beberapa hari kemudian, pada 4 September 2026, Pemkot Bima bertemu BPKP NTB untuk membahas tindak lanjut rekomendasi KPK. Dalam pertemuan tersebut, pokir DPRD, hibah dan bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa menjadi tiga area yang mendapat perhatian.
BPKP menyebut ketiga area tersebut akan menjadi fokus perbaikan untuk tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026, dengan prioritas pada tahun berjalan yang masih memungkinkan dilakukan perbaikan.
Pemkot Bima dan BPKP juga sepakat membentuk tim yang melibatkan unsur DPRD, APIP, perangkat daerah, Inspektorat Kota Bima, Inspektorat Provinsi NTB, dan BPKP untuk memetakan persoalan serta menyusun langkah perbaikan.
Tata Kelola PBJ Jadi Sorotan
Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam pembenahan tata kelola pemerintahan di Kota Bima.
Bagian PBJ Setda Kota Bima pada 15 Oktober 2026 juga menggelar rapat koordinasi yang membahas regulasi terbaru, pengaktifan situs Bagian PBJ, serta evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB memiliki sistem pemantauan PBJ yang memuat data perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Dashboard PBJ Pemprov NTB per 16 Oktober 2026 mencatat total Rencana Umum Pengadaan (RUP) sekitar Rp2,53 triliun, dengan belanja pengadaan sekitar Rp1,66 triliun. Data tersebut bersumber dari INAPROC/SiRUP LKPP.
Data tersebut menjadi gambaran besarnya nilai belanja pengadaan yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Namun, keberadaan surat tugas KPK tersebut belum dapat diartikan sebagai kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. Pendalaman terhadap dugaan anomali merupakan bagian dari proses koordinasi, supervisi, pengamatan, dan konfirmasi untuk memperoleh informasi serta memastikan apakah terdapat persoalan dalam tata kelola maupun pelaksanaan kegiatan.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Akhsanul Khalik dan Kadis Kabag Humas Pemkab Bima Suryadin dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026) belum memberikan jawaban terkait informasi resmi mengenai paket PBJ, program pokir, atau hibah tertentu yang telah dinyatakan bermasalah oleh KPK dalam surat tugas tersebut.
Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pengamatan lapangan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta rapat koordinasi yang menjadi bagian dari tugas tim KPK.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
