KPK Dalami Dugaan Anomali Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov NTB di Pulau Sumbawa

Purnawarman
Ini Surat Tugas KPK mendalami dugaan anomali pengadaan barang dan jasa, pokir, serta hibah di wilayah Bima berdasarkan surat tugas yang beredar. (Tangkapan Layar)

BIMA, iNewsLombok.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan anomali dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), pokok-pokok pikiran (pokir), serta hibah pemerintah provinsi di wilayah pulau sumbawa khususnya Bima.

Hal tersebut terungkap dari surat tugas KPK Nomor 4075/KSP.00/70-76/08/2026 yang beredar di tandatangi Ely Kusumaastuti agustus 2026 lalu. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi.

Dalam surat tersebut, KPK menugaskan tim untuk melakukan pengecekan ruang rapat, pengamatan, serta konfirmasi lapangan berkaitan dengan dugaan anomali pokir, hibah, dan PBJ pada Pemerintah Kota Bima dan pemerintah provinsi yang berada di Bima.

Surat tugas itu mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK serta Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah KPK.

Dalam bagian tugas, tim KPK diarahkan untuk melakukan pengamatan dan konfirmasi langsung ke lapangan terkait dugaan anomali pada tiga sektor, yakni pokir, hibah, dan pengadaan barang dan jasa.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network