KPK Dalami Dugaan Anomali Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov NTB di Pulau Sumbawa

Purnawarman
Ini Surat Tugas KPK mendalami dugaan anomali pengadaan barang dan jasa, pokir, serta hibah di wilayah Bima berdasarkan surat tugas yang beredar. (Tangkapan Layar)

BIMA, iNewsLombok.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan anomali dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), pokok-pokok pikiran (pokir), serta hibah pemerintah provinsi di wilayah pulau sumbawa khususnya Bima.

Hal tersebut terungkap dari surat tugas KPK Nomor 4075/KSP.00/70-76/08/2026 yang beredar di tandatangi Ely Kusumaastuti agustus 2026 lalu. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi.

Dalam surat tersebut, KPK menugaskan tim untuk melakukan pengecekan ruang rapat, pengamatan, serta konfirmasi lapangan berkaitan dengan dugaan anomali pokir, hibah, dan PBJ pada Pemerintah Kota Bima dan pemerintah provinsi yang berada di Bima.

Surat tugas itu mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK serta Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah KPK.

Dalam bagian tugas, tim KPK diarahkan untuk melakukan pengamatan dan konfirmasi langsung ke lapangan terkait dugaan anomali pada tiga sektor, yakni pokir, hibah, dan pengadaan barang dan jasa.

Selain pemeriksaan lapangan, surat tersebut juga memuat agenda rapat koordinasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi.

Bukan Hanya PBJ

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup pendalaman tidak hanya menyasar pengadaan barang dan jasa. KPK juga mencantumkan pokir dan hibah sebagai bagian yang perlu diamati serta dikonfirmasi di lapangan.

Konteks ini sejalan dengan langkah pembenahan tata kelola di Kota Bima. Pada 31 Agustus 2026, Perwakilan BPKP NTB melakukan audit tata kelola PBJ Pemerintah Kota Bima. Audit tersebut menyasar sejumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui tender maupun e-purchasing dengan metode uji petik.

Beberapa hari kemudian, pada 4 September 2026, Pemkot Bima bertemu BPKP NTB untuk membahas tindak lanjut rekomendasi KPK. Dalam pertemuan tersebut, pokir DPRD, hibah dan bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa menjadi tiga area yang mendapat perhatian.

BPKP menyebut ketiga area tersebut akan menjadi fokus perbaikan untuk tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026, dengan prioritas pada tahun berjalan yang masih memungkinkan dilakukan perbaikan.

Pemkot Bima dan BPKP juga sepakat membentuk tim yang melibatkan unsur DPRD, APIP, perangkat daerah, Inspektorat Kota Bima, Inspektorat Provinsi NTB, dan BPKP untuk memetakan persoalan serta menyusun langkah perbaikan.

Tata Kelola PBJ Jadi Sorotan

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam pembenahan tata kelola pemerintahan di Kota Bima.

Bagian PBJ Setda Kota Bima pada 15 Oktober 2026 juga menggelar rapat koordinasi yang membahas regulasi terbaru, pengaktifan situs Bagian PBJ, serta evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB memiliki sistem pemantauan PBJ yang memuat data perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Dashboard PBJ Pemprov NTB per 16 Oktober 2026 mencatat total Rencana Umum Pengadaan (RUP) sekitar Rp2,53 triliun, dengan belanja pengadaan sekitar Rp1,66 triliun. Data tersebut bersumber dari INAPROC/SiRUP LKPP.

Data tersebut menjadi gambaran besarnya nilai belanja pengadaan yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Namun, keberadaan surat tugas KPK tersebut belum dapat diartikan sebagai kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. Pendalaman terhadap dugaan anomali merupakan bagian dari proses koordinasi, supervisi, pengamatan, dan konfirmasi untuk memperoleh informasi serta memastikan apakah terdapat persoalan dalam tata kelola maupun pelaksanaan kegiatan.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Akhsanul Khalik dan Kadis Kabag Humas Pemkab Bima Suryadin dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026) belum memberikan jawaban terkait informasi resmi mengenai paket PBJ, program pokir, atau hibah tertentu yang telah dinyatakan bermasalah oleh KPK dalam surat tugas tersebut.

Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pengamatan lapangan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta rapat koordinasi yang menjadi bagian dari tugas tim KPK.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network