LOMBOK, iNewsLombok.id - Bea Cukai Mataram menggagalkan dugaan penyelundupan emas batangan senilai sekitar Rp12,4 miliar melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penindakan tersebut dilakukan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial CGS pada Sabtu (3/10/2026). Ia diamankan saat hendak terbang dari BIZAM menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram. Hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya memastikan logam tersebut merupakan emas murni dengan kadar di atas 99 persen.
Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai riwayat perjalanan CGS.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan petugas di area boarding untuk melakukan pemantauan terhadap penumpang tersebut.
CGS tercatat sebagai penumpang maskapai Scoot dengan penerbangan TR259 dari BIZAM menuju Singapura. Dari Singapura, perjalanan direncanakan dilanjutkan ke Hong Kong menggunakan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-874.
Saat berada di ruang tunggu keberangkatan internasional, petugas mencurigai gerak-gerik CGS. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap koper yang dibawanya.
“Saat koper dibuka kami menemukan tas selempang berwarna hitam yang berisi 4 batang logam mulia seberat 5 kilogram,” ujarnya.
Emas tersebut kemudian diuji di BLBC Kelas I Surabaya. Hasil pengujian menunjukkan kandungan emas lebih dari 99 persen.
Nilai empat batang emas tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,2 miliar.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, CGS dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bea Cukai Mataram juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penanganan lebih lanjut.
WN China Bawa Gelang Emas 294,2 Gram
Pada hari yang sama, petugas Bea Cukai Mataram turut mengamankan seorang warga negara China berinisial ZY.
ZY kedapatan membawa gelang emas seberat 294,2 gram yang ditemukan di dalam tas ransel saat pemeriksaan di pos keberangkatan internasional BIZAM.
Gelang emas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp732 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73 juta. Barang tersebut masih ditegah untuk menjalani penelitian lebih lanjut.
Dengan temuan emas batangan dan gelang tersebut, total barang bukti yang diamankan Bea Cukai Mataram mencapai sekitar 5,29 kilogram dengan nilai keseluruhan sekitar Rp13,1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, mengatakan kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan penting karena menyangkut pengeluaran komoditas emas dari Indonesia.
“Do’akan kami bisa mencegat semua itu supaya NTB tidak menjadi perlintasan favorit bagi para pelaku penyelundupan terutama komiditi emas ini,” ujarnya.
Menurut Sunaryo, penyelundupan emas tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga di dalam negeri, serta program hilirisasi pemerintah.
Ia menilai pengawasan perlu diperkuat mengingat wilayah Lombok dan Sumbawa memiliki potensi mineral logam.
“Informasi awal para pelaku merupakan pelaku Tunggal. Kasus ini masih dalam pengembangan. Bagaiaman cara memproeses, dari mana asal barang dan kemana mereka akan jual,” katanya.
Penyidik masih mendalami asal-usul emas tersebut, cara memperolehnya, proses pengolahannya menjadi emas batangan, hingga tujuan akhir pengiriman. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga masih dalam penyelidikan.
Emas Ekspor Dikenakan Bea Keluar
Pengawasan terhadap pengeluaran emas dari Indonesia juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai bea keluar komoditas emas.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 November 2025, diundangkan 9 Desember 2025, dan mulai berlaku pada 23 Desember 2025.
PMK tersebut mengatur pengenaan bea keluar terhadap sejumlah bentuk emas, termasuk dore, emas atau paduan emas tidak ditempa, cast bars, serta minted bars. Besaran tarif ditentukan berdasarkan jenis emas dan harga referensinya.
Kebijakan tersebut diterbitkan antara lain untuk menjaga kebutuhan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, serta mendukung program hilirisasi produk mineral emas di Indonesia.
Sementara itu, proses hukum terhadap CGS dan penelitian terhadap barang bukti milik ZY masih berlanjut. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum juga masih menelusuri asal emas serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain di balik pengiriman komoditas tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
