Ia juga membeberkan modus penipuan yang dilakukan pelaku, terus berulang setiap pekannya. Pelaku berhasil meyakinkan setiap korbannya dengan menunjukkan foto stock minyak goreng kemasan yang jumlahnya mencapai puluhan dus, dilengkapi dengan catatan pemesanan dari korbannya yang lain.
Pasalnya, dalam catatan pemesanan itu bahkan dibubuhkan tanda tangan dari Ketua RT setempat dan sejumlah saksi pemesan, serta menempelkan materai. Sehingga aksi pelaku tidak terendus sebagai modus penipuan.
"Korban 45 orang yang saya tau. Kita dibuatkan semacam surat pernyataan pemesanan gitu, ada tanda tangan ketua RT dan saksi dengan menempelkan materai jadi kami yakin. Dimana harga yang ditawarkan saat itu Rp245 ribu perdus," terangnya.
Atas aksi pelaku ini, Lia mengaku mengalami kerugian belasan juta rupiah. Belum lagi dengan kelompok pemesan lain yang dihimpunnya dengan nominal yang beragam, dan bahkan mencapai lebih dari Rp200 juta. Sementara itu, dalam daftar pemesanan minyak goreng yang sebelumnya dikirim pelaku Saumi Putri, terdapat total nilai pemesanan minyak goreng mencapai Rp1,5 miliar.
"Dari saya memang tidak seberapa yang ditipu, tapi dari kelompok pemesanan minyak goreng dalam surat itu, totalnya mencapai 1,5 miliar rupiah," ungkap Lia.
Editor : Dewi Ayu Tri Anjani
Artikel Terkait