Terbaru! Kejati NTB Tegaskan Laporan Dana BTT 2025 Belum Naik Penyidikan

Purnawarman
Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid. (Foto: Tangkapan Layar)

Nilai Rp484 miliar tersebut berbeda dengan angka sekitar Rp500 miliar yang disebut dalam laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Perbedaan angka ini penting dicantumkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa kedua laporan tersebut secara otomatis merujuk pada dokumen atau objek anggaran yang identik.

Pemerintah Provinsi NTB sendiri memiliki dokumen resmi APBD dan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 yang tersedia dalam sistem informasi pemerintah daerah. BPK Perwakilan NTB juga mencantumkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2025 dalam daftar dokumen keuangannya.

Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, BTT merupakan pengeluaran APBD untuk kebutuhan darurat, termasuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Khusus di NTB, pengelolaan BTT juga memiliki pedoman daerah yang mengatur penggunaannya antara lain untuk penanganan bencana, keadaan darurat, dan keperluan mendesak tertentu.

Dengan posisi laporan yang masih dalam tahap telaahan, Kejati NTB belum menyatakan adanya tindak pidana dalam pengelolaan BTT tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil telaahan dan keputusan kejaksaan mengenai apakah laporan tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network