LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan laporan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan atau pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) NTB Tahun Anggaran 2025 belum masuk ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi media ini mengenai perkembangan laporan BTT yang nilainya disebut masyarakat mencapai sekitar Rp500 miliar, Selasa (29/9/2026).
Harun mengatakan, laporan tersebut hingga kini masih belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Belum (naik penyidikan.red)," ungkapnya.
Sebelumnya, laporan masyarakat mengenai anggaran BTT NTB 2025 tersebut masih berada dalam proses telaahan di Kejati NTB.
Tahap telaahan merupakan proses awal untuk menilai informasi dan laporan yang masuk sebelum aparat penegak hukum menentukan langkah penanganan selanjutnya. Karena itu, status laporan yang masih dalam telaahan belum dapat disamakan dengan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
Muncul Sorotan soal BTT NTB 2025
Persoalan BTT NTB 2025 sebelumnya juga menjadi sorotan di DPRD NTB. Empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim, pada awal Agustus 2026 mengajukan permintaan audit investigatif kepada BPK terkait pergeseran BTT yang mereka sebut senilai Rp484 miliar.
Nilai Rp484 miliar tersebut berbeda dengan angka sekitar Rp500 miliar yang disebut dalam laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Perbedaan angka ini penting dicantumkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa kedua laporan tersebut secara otomatis merujuk pada dokumen atau objek anggaran yang identik.
Pemerintah Provinsi NTB sendiri memiliki dokumen resmi APBD dan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 yang tersedia dalam sistem informasi pemerintah daerah. BPK Perwakilan NTB juga mencantumkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2025 dalam daftar dokumen keuangannya.
Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, BTT merupakan pengeluaran APBD untuk kebutuhan darurat, termasuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Khusus di NTB, pengelolaan BTT juga memiliki pedoman daerah yang mengatur penggunaannya antara lain untuk penanganan bencana, keadaan darurat, dan keperluan mendesak tertentu.
Dengan posisi laporan yang masih dalam tahap telaahan, Kejati NTB belum menyatakan adanya tindak pidana dalam pengelolaan BTT tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil telaahan dan keputusan kejaksaan mengenai apakah laporan tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
