Menunggu Vonis Besok Rabu, Pengacara Optimistis 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dibebaskan

Sri Susantini
Kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya akan dibebaskan dalam sidang pembacaan vonis yang dijadwalkan Rabu.(Foto: iNewslombok.id)

Saat ditanya mengenai alasan jaksa menetapkan tiga orang tersebut sebagai terdakwa, ia memilih tidak mengomentari kewenangan institusi penuntut umum.

"Tanyakan ke kejaksaan kalau soal jaksa berani mentersangkakan tiga terdakwa itu. Bukan kewenangan dan hak saya untuk mengomentari tugas kejaksaan itu,".

Meski demikian, secara pribadi ia menilai proses penanganan perkara tersebut mengandung kekeliruan yang sangat mendasar.

"Kalau dalam pandangan saya, tidak hanya sekadar keliru tapi salah total dan bentuk kezaliman. Bagaimana orang yang mengaku menerima sogokan diberikan bebas, sedangkan orang yang belum tentu benar pernah memberi kok malah ditersangkakan," tegasnya.

Ia juga membandingkan perkara tersebut dengan kasus lain yang menurutnya memiliki barang bukti lebih jelas.

"Saya mengomentari berdasarkan fakta persidangan, seharusnya hakim membebaskan terdakwa. Jampidsus yang jelas uang dan emas ditemukan di rumahnya dan mengakui keberadaan barang tersebut serta mengakui rumahnya, masih minta didalami dan dipastikan soal barang bukti emas dan uang yang ada di dalam rumahnya ini. Mengapa giliran orang yang di luar kejaksaan tanpa ada barang bukti bisa ditersangkakan dan mau dihukum. Kalau ini dilakukan namanya zalim,".

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network