Ia mempertanyakan logika penegakan hukum apabila pihak yang dinilai tidak mengetahui persoalan justru diproses pidana.
"Iyalah kalau mau fair. Kenapa orang yang tidak tahu-menahu justru yang mau dipidana. Intinya harus berdasarkan bukti yang lebih terang dari cahaya, bukan berdasarkan bukti hayalan. Ini kan hayalan semua. Ayo tanya ke semua awak media yang ikut sidang, benar pernah ada uang atau foto uang atau foto bungkusan uang yang ditunjukkan oleh jaksa dalam persidangan? Sama sekali tidak pernah ada,".
Kuasa hukum juga membantah alasan jaksa yang menyebut uang sitaan tidak perlu dihadirkan di persidangan.
"Begini, itu alasan yang sangat menyesatkan, fatal kelirunya. Uang ini disita dari 15 orang anggota DPRD NTB, bukan dari klien saya tiga orang terdakwa ini. Kalau mau setor ke bank silakan, tapi minimal sebelum disetor tunjukkan dulu ke tiga orang terdakwa ini untuk ditanyakan apakah pernah melihat uang ini atau tidak,"
Ia menjelaskan, apabila uang tersebut benar-benar berasal dari tiga terdakwa, maka tidak menjadi persoalan jika tidak dihadirkan di persidangan. Namun, menurutnya kondisi dalam perkara ini berbeda.
"Kalau uang ini disita dari tiga orang terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan karena memang benar berasal dari tiga orang terdakwa ini. Tapi ini berasal dari orang lain yang tidak pernah dilihat oleh terdakwa. Bagaimana logikanya tiba-tiba jaksa percaya saja kepada 15 orang anggota DPRD itu tanpa pernah mengonfrontir dengan terdakwa,".
Selain itu, ia menilai jaksa hanya bertumpu pada keterangan para penerima uang tanpa didukung alat bukti lain yang menguatkan dugaan adanya pemberian suap.
"Sekali lagi jaksa hanya menggunakan keterangan 15 orang anggota DPRD NTB yang masing-masing keterangannya berdiri sendiri menjadi alasan untuk mendakwa tiga orang klien saya ini. Tidak ada CCTV, rekaman percakapan, foto, dan lain-lain yang membuktikan bahwa klien saya ini pernah berkomunikasi dengan 15 orang anggota DPRD NTB tersebut, apalagi sampai menyerahkan uang,".
Perkara dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD NTB ini saat ini masih menunggu putusan majelis hakim. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, serta barang bukti yang diajukan di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
