LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhamad Aminurlan, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Inspektorat NTB dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, kehadiran Inspektorat sangat penting karena berkaitan langsung dengan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aminurlan menegaskan, berdasarkan ketentuan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2010. Aturan ini memuat pedoman pengawasan oleh DPRD terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK, mulai dari penerimaan LHP hingga kewajiban kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Rapat Banggar saya bicara dengan TAPD, Inspektorat harus dihadiri karena tindak lanjut, Permendagri nomor 13 tahun 2010, pedoman evaluasi daripada DPRD yang berkaitan dengan tindak lanjut," ungkapnya, Kamis (16/7/2026).
Selain menyoroti absennya Inspektorat, Aminurlan juga mempertanyakan adanya perbedaan persentase capaian tindak lanjut temuan BPK yang disampaikan kepada DPRD dengan informasi yang beredar di media massa.
Ia mengaku terakhir menerima laporan bahwa progres penyelesaian temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di APBD 2025 yang disampaikan kepada DPRD telah melampaui 60 persen. Sementara informasi yang sebelumnya disampaikan Inspektur dalam pemberitaan menyebutkan capaian tersebut baru sekitar 35 persen.
"Sejauh ini baru penyampaian ke DPRD NTB sudah lebih dari 60 persen temuan LHP BPK APBD NTB 2025 yang disampaikan," ujarnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
