DPRD NTB Buka Suara soal Kemenag Hentikan Sementara Izin Pendirian Ponpes Usai Kasus Santri Tewas

Utswatun Hasanah
Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz saat menyampaikan rencana pembentukan Satgas Bersama untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

Menurut Patompo, persoalan yang terjadi pada sejumlah oknum lembaga pesantren tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi seluruh pondok pesantren yang ada di NTB.

Ia menilai, langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi, pembinaan, serta memberikan sanksi tegas terhadap lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kesalahan yang dilakukan satu lembaga, kata dia, tidak boleh membuat seluruh pesantren mendapat dampak yang sama. Terlebih, mayoritas ponpes tetap menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat.

"Kasus seperti kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia maupun kekerasan seksual harus diberikan tindakan tegas, termasuk pembekuan operasional jika terbukti melakukan pelanggaran berat," jelasnya.

"Tapi kalau dilakukan moratorium itu langkah yang tidak bijak. Saya kira ini harus dicermati kembali," tambah Patompo.

Ia mengaku prihatin atas kasus kekerasan yang menimpa santri. Menurutnya, pondok pesantren selama ini menjadi tempat pendidikan karakter, pembelajaran agama, serta pembinaan generasi muda.

Karena itu, insiden kekerasan tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola pesantren agar meningkatkan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap santri.

"Termasuk pengawasan dari Kanwil Kemenag NTB. Karena pondok pesantren adalah kewenangan Kemenag," pungkas Patompo.

DPRD NTB mendorong Kanwil Kemenag NTB bersama jajaran Kemenag kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pesantren.

Anggota Komisi V DPRD NTB lainnya, M. Jamhur, menyebut penanganan kasus tidak cukup hanya melalui wacana pembatasan izin, melainkan harus diikuti pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.

"Faktanya hari ini memang masih terjadi kasus kekerasan fisik juga kasus kekerasan seksual. Tapi usulan moratorium juga tidak tepat. Kita ingin Kemenag memperketat pengawasan dan sanksi," ujar Jamhur.

Sebelumnya, pemerintah telah memiliki regulasi terkait penyelenggaraan pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi tersebut mengatur fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus menjadi dasar pembinaan pemerintah terhadap pesantren.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network