LOMBOK, iNewsLombok.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana mengajukan usulan moratorium sementara penerbitan izin pendirian pondok pesantren (ponpes) kepada Kementerian Agama RI.
Rencana tersebut muncul setelah sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pesantren mencuat ke publik. Salah satu kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa usulan tersebut ke tingkat pusat.
"Kami akan usulkan moratorium pendirian ponpes ke Kemenag RI," ujar Zamroni Aziz di Kantor Gubernur NTB, Kamis (18/6).
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari DPRD NTB. Anggota Komisi V DPRD NTB yang membidangi sektor pendidikan, Patompo Adnan, menyatakan tidak sepakat dengan kebijakan moratorium pendirian pondok pesantren.
"Kalau moratorium tidak perlu. Jangan sampai kebijakan ini dilakukan," tegas Patompo, Jumat (19/6/2026).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
