DPRD NTB Buka Suara soal Kemenag Hentikan Sementara Izin Pendirian Ponpes Usai Kasus Santri Tewas

Utswatun Hasanah
Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz saat menyampaikan rencana pembentukan Satgas Bersama untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana mengajukan usulan moratorium sementara penerbitan izin pendirian pondok pesantren (ponpes) kepada Kementerian Agama RI.

Rencana tersebut muncul setelah sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pesantren mencuat ke publik. Salah satu kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa usulan tersebut ke tingkat pusat.

"Kami akan usulkan moratorium pendirian ponpes ke Kemenag RI," ujar Zamroni Aziz di Kantor Gubernur NTB, Kamis (18/6).

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari DPRD NTB. Anggota Komisi V DPRD NTB yang membidangi sektor pendidikan, Patompo Adnan, menyatakan tidak sepakat dengan kebijakan moratorium pendirian pondok pesantren.

"Kalau moratorium tidak perlu. Jangan sampai kebijakan ini dilakukan," tegas Patompo, Jumat (19/6/2026).

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network