25 Retail Modern Ditutup Paksa 150 Pekerja Terancam Menganggur, Mendag Respons Begini

iNews.id/Purnawarman
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) saat memberikan keterangan terkait polemik penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah yang berdampak pada pekerja minimarket. (Foto: iNews.id)

Ia menegaskan, kewenangan terkait pengaturan zonasi, izin pendirian, hingga operasional minimarket sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.

Karena itu, Kemendag menghormati langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan tata kota dan melindungi keberlangsungan pasar tradisional.

Pemerintah pusat juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Namun, koordinasi lintas pemerintah tetap dilakukan agar solusi yang diambil tidak merugikan pekerja maupun pelaku usaha.

Selain berdampak pada pekerja, penutupan gerai ritel modern juga dikhawatirkan memengaruhi rantai distribusi kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah wilayah.

Keberadaan minimarket selama ini dinilai membantu akses masyarakat terhadap kebutuhan harian, terutama di kawasan permukiman dan pinggiran kota.

Ratusan karyawan Alfamart mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah guna menyampaikan aspirasi terkait penutupan sementara sejumlah gerai Alfamart di wilayah tersebut, Rabu lalu (21/5/2026).

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network