Ia menegaskan, kewenangan terkait pengaturan zonasi, izin pendirian, hingga operasional minimarket sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
Karena itu, Kemendag menghormati langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan tata kota dan melindungi keberlangsungan pasar tradisional.
Pemerintah pusat juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Namun, koordinasi lintas pemerintah tetap dilakukan agar solusi yang diambil tidak merugikan pekerja maupun pelaku usaha.
Selain berdampak pada pekerja, penutupan gerai ritel modern juga dikhawatirkan memengaruhi rantai distribusi kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah wilayah.
Keberadaan minimarket selama ini dinilai membantu akses masyarakat terhadap kebutuhan harian, terutama di kawasan permukiman dan pinggiran kota.
Ratusan karyawan Alfamart mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah guna menyampaikan aspirasi terkait penutupan sementara sejumlah gerai Alfamart di wilayah tersebut, Rabu lalu (21/5/2026).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
