Meski demikian, kata dia, pemerintah tetap memberikan perhatian serius terhadap dampak sosial yang dialami para pekerja minimarket modern tersebut. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah relokasi gerai agar tetap dapat beroperasi sesuai aturan tata ruang daerah.
“Ya, ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah. Sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan perizinan itu (gerainya) harus dipindah (relokasi) atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia gerai tersebut masih bisa tetap beroperasi, ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu,” ujar Budi Santoso saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
