5 Berita Populer: Gubernur NTB Klarifikasi Fakta Persidangan hingga Bentrok di Gubernuran, 3 Terluka
Keterangan saksi perempuan tersebut membuat hakim penasaran lantaran ada percakapan langsung antara terdakwa IJU dengan seseorang bernama Ibrahim menggunakan telepon milik istri saksi. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut.
3. Aspidsus Kejati NTB Buka Suara Soal Peluang Pemanggilan Gubernur di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
Proses persidangan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” di DPRD NTB yang menjerat tiga terdakwa yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor. Pihak Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, masih bergantung pada perkembangan proses hukum di persidangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkiefli Said menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan dari majelis hakim terkait pemanggilan gubernur dalam perkara tersebut.
"Kita kan masih proses di persidangan dan berjenjang. Apa kaitannya (Gubernur NTB.red) dipanggil. Kalau ada penetapan pasti itu (dipanggil Gubernur.red), tapi belum," ungkapnya di Kantor Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).
4. Demo Mahasiswa Ricuh saat Gubernur NTB Tak Temui Massa, Aparat dan Massa Sempat Bersitegang
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB (AMR-NTB) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat. Aksi yang bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional itu sempat memanas dan diwarnai kericuhan antara massa aksi dan aparat.
Koordinator lapangan aksi, Irawan, menyebut demonstrasi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih membelit masyarakat NTB, khususnya di sektor pendidikan dan kesejahteraan.
5. Saksi Ngaku Terima Rp200 Juta Setelah Iming-Iming Program Rp2 M di Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Persidangan dugaan gratifikasi dalam perkara dana siluman DPRD NTB kembali menghadirkan fakta baru. Saksi H. Humaidi mengaku sempat menerima uang yang diduga terkait iming-iming program, namun kemudian memilih mengembalikannya.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang saat jaksa mendalami kronologi dugaan pemberian uang oleh terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
