Hakim Dalami Program Direktif Gubernur dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB dari Saksi

Tim iNews Lombok
Hakim Dalami Program Direktif Gubernur dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB dari Saksi. (Tangkapan Layar)

"Tahu direktif Gubernur, tetapi bentuk programnya saya tidak tahu," terangnya.

Hakim anggota juga menyakan kenapa tidak menanyakan ke Ketua DPRD NTB soal program ini.

"Saya sudah bertemu diruangnya bersama Mega tetapi saat ditanya tidak tahu,"jawabnya.

Hakim Soroti Cara Komunikasi Saksi

Hakim anggota juga mempertanyakan alasan saksi memilih bertemu langsung dengan Kepala BPKAD, bukan melalui komunikasi jarak jauh seperti telepon.

"Karena saya merasa dengan bertemu bisa lebih jelas," jawab Nadirah.

Dugaan Pola Terstruktur dan Kerugian Negara

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan aliran dana yang tidak tercatat dalam sistem resmi APBD, sehingga disebut sebagai “dana siluman”. Nilai dugaan gratifikasi yang tengah ditelusuri mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pola terstruktur dalam pengaturan program yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat teknis dan perantara. Jika terbukti, kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2025 terdapat peningkatan kasus gratifikasi di sektor pemerintahan daerah hingga 12 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan transparansi anggaran di daerah.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman aliran dana yang diduga terkait dengan perkara ini.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network