Saksi Ngaku dapat Iming-iming Modal Usaha dari Terdakwa Rp200 juta dalam Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Tim iNews Lombok
Saksi Anggota DPRD dari Fraksi Gerindea M. Yasin akui terima Rp200 juta dari IJU sebagai “modal usaha”.(Foto: Tangkapan Layar)

Tidak Terkait Program Desa Berdaya

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa IJU, Dr Irfan sempat menanyakan apakah uang tersebut berkaitan dengan program desa berdaya atau dana siluman yang sedang diselidiki.

Yasin dengan tegas membantah adanya hubungan tersebut.

"Tidak ada sama sekali," jawab Yasin singkat.

Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman membantah seluruh keterangan saksi dalam persidangan.

Hakim Ketua Dewi Satini dalam persidangan tersebut menanyakan kepada Saksi Uasin apakah tetap pada kesaksiannya dan dijawab masih.

Fakta dan Data

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD NTB. Berdasarkan data yang berkembang, dugaan dana siluman ini mencuat setelah adanya laporan terkait aliran dana yang tidak tercatat secara resmi dalam dokumen anggaran daerah.

Pengamat hukum menyebutkan, jika terbukti sebagai gratifikasi, maka perkara ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

Selain itu, fenomena viral di media sosial juga dinilai berperan besar dalam mendorong transparansi kasus ini, karena tekanan publik membuat sejumlah pihak memberikan klarifikasi di persidangan.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network