Saksi Ngaku Terima Rp200 Juta Setelah Iming-Iming Program Rp2 M di Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Tim iNews Lombok
Saksi Kasus Dana Siluman DPRD NTB Humaidi. (Foto: Tangkapan Layar)

Ia menambahkan bahwa proses pengembalian uang baru terealisasi pada Juli 2025 setelah komunikasi kembali terjalin.

“Setelah tiba di lokasi saya bertanya ada atas nama Helmi di sini. Ada di pojok bisa saya dipanggilkan,” ujarnya menirukan percakapan saat pengembalian.

Dalam pertemuan tersebut, Humaidi menyebut sempat terjadi komunikasi melalui video call sebagai bentuk konfirmasi.

“Uangnya sudah saya kembalikan. Disampaikan IJU ke temannya bawa saja uang itu ke rumah,” ungkapnya.

Bantahan dari Terdakwa

Dalam sidang yang sama, kuasa hukum terdakwa, Dr. Irfan, menggali keterangan saksi terkait dugaan keterkaitan program dengan pemberian uang.

Humaidi mengaku tidak pernah secara langsung ditawari program oleh terdakwa, namun dirinya pernah menanyakan program tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada hubungan dengan program desa berdaya.

Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman membantah seluruh kesaksian tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang maupun melakukan komunikasi video call terkait pengembalian uang.

Jaksa Dalami Pola Dugaan Gratifikasi

Jaksa penuntut umum menilai kesaksian ini menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan program di lingkungan DPRD NTB.

Persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lain guna memperkuat pembuktian.

Kasus dugaan dana siluman DPRD NTB menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Berdasarkan regulasi seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan.

Dalam beberapa kasus serupa di Indonesia, praktik pemberian uang dengan iming-iming program kerap dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap jika terbukti memiliki hubungan dengan kewenangan jabatan.

Pengamat hukum juga menilai bahwa transparansi dalam pengelolaan program pemerintah daerah menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network