Dalam praktik nasional, UKK biasanya melibatkan lembaga profesional seperti lembaga penilai independen atau konsultan SDM yang memiliki sertifikasi, guna menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan.
Penetapan Calon Direksi Dinilai Menyimpang
Ia juga menyoroti mekanisme penetapan calon direksi yang dinilai tidak sesuai aturan. Dalam prosedur resmi, hasil seleksi administrasi menghasilkan bakal calon, sementara UKK menetapkan calon direksi final.
Namun, dalam kasus ini, pansel disebut menyerahkan hingga 12 nama calon, melebihi batas maksimal yang diatur.
"Berdasarkan hasil seleksi dua tahapan ini (administrasi dan UKK), kemudian pansel menyerahkan 3 orang calon anggota direksi atau paling banyak 5 orang calon anggota direksi kepada kepala daerah, tetapi pansel menyerahkan 12 nama seperti dalam pemberitaan, ini kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan pansel," tegasnya.
Batas maksimal ini penting untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan dan memastikan kandidat yang diajukan benar-benar telah melalui seleksi ketat.
Kewenangan Kepala Daerah Dinilai Tercampur
Lalu Wira juga mengingatkan bahwa kewenangan pengangkatan direksi BUMD tidak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
"Hasil seleksi wawancara yang dilakukan kepala daerah, kemudian diserahkan kepada RUPS jika bentuknya Perseroda dan kepada KPM jika bentuknya Perumda untuk diputuskan, bukan untuk disahkan seperti yang ada dalam pemberitaan, hal ini terlihat mencampuraduk kewenangan," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam struktur BUMD:
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) berwenang untuk Perseroda
KPM (Kuasa Pemilik Modal) berlaku untuk Perumda
Keduanya memiliki peran final dalam pengangkatan direksi, bukan kepala daerah secara langsung.
SK Gubernur Berpotensi Tidak Sah
Lebih jauh, ia menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 500/147/GUB.17/2026 tentang penetapan calon direksi PT Gerbang NTB Emas berpotensi cacat hukum.
"Seleksi ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip GCG karena tidak memberikan kepastian dan tidak sesuai mekanisme perusahaan, dan seleksi ini cacat hukum baik wewenang, prosedur, dan substansi sehingga tidak sah dan/atau batal," ungkapnya.
Tanggapan Pansel Klaim Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, Tim Pansel melalui Lalu Aksar Anshori menegaskan bahwa proses seleksi telah berjalan sesuai arahan Gubernur NTB, dengan menyesuaikan kebutuhan perusahaan.
“Proses seleksi calon direksi dilaksanakan sesuai pesan Bapak Gubernur NTB, yakni mengedepankan profesionalisme serta menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, mengingat kinerja GNE saat ini masih memerlukan penguatan menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pansel tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Pansel turut membuka ruang kritik dari publik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap tata kelola BUMD di NTB.
Implikasi dan Tantangan ke Depan
Polemik ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan BUMD, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas. Jika benar terdapat cacat prosedur, bukan tidak mungkin proses seleksi harus diulang atau bahkan berujung pada sengketa hukum.
Di sisi lain, kebutuhan akan direksi profesional tetap mendesak, mengingat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah, termasuk dalam mendorong investasi, UMKM, dan pendapatan asli daerah (PAD).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
