LOMBOK, iNewsLombok.id - Proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi perhatian publik. Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, menilai pembentukan panitia seleksi (pansel) yang tidak melibatkan unsur perangkat daerah maupun pihak independen dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, struktur pansel semestinya mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni melibatkan unsur pemerintah daerah dan pihak independen, termasuk akademisi.
"Seleksi direksi dilakukan oleh pansel dengan komposisi ganjil, yang unsurnya dari perangkat daerah dan unsur independen dan/atau perguruan tinggi. Apakah ada unsur dari perangkat daerah atau independen? Jika tidak ada maka SK Gubernur tentang pembentukan pansel tersebut cacat substansi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya, Kamis (19/3/2026).
Tahapan Seleksi Disorot, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Lalu Wira menjelaskan bahwa seleksi direksi BUMD idealnya melalui tiga tahapan utama, yakni seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta wawancara akhir oleh kepala daerah.
Namun, ia menilai pelaksanaan tahapan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan hukum.
"UKK walaupun tugas pansel, tapi bukanlah pansel yang melakukan seleksi UKK, karena yang melakukan UKK adalah tim atau lembaga profesional yang dibentuk oleh pansel, ini pelanggaran hukum atau cacat prosedur yang dilakukan pansel," jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
