JAKARTA, iNewsLombok.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam putusan yang dibacakan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), Majelis Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah tersebut.
Sanksi ini dijatuhkan menyusul dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang etik tersebut kepada awak media.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Trunoyudo, setelah putusan dibacakan, AKBP Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
