Selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, posisi Ketua Komisi IV masih berstatus kosong dan tugas kepemimpinan komisi dijalankan secara kolektif oleh unsur pimpinan lainnya.
Sebagai informasi, Komisi IV DPRD NTB membidangi sektor strategis seperti Infrastruktur dan perhubungan. Kekosongan kursi pimpinan dikhawatirkan dapat mempengaruhi efektivitas pengawasan dan pembahasan program, terutama menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026.
Secara mekanisme, setelah putusan inkrah keluar, Fraksi Golkar akan mengusulkan satu nama pengganti kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan secara resmi Ketua Komisi IV yang baru.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
