Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Resmi Putra Kuncoro Jadi Tersangka Narkoba

Putranegara Batubara/Purnawarman
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Istimewa).

Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status hukum Didik menjadi tersangka.

"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tutur Eko.

Terhubung Kasus AKP Malaungi dan Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya sudah mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang melibatkan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam penyidikan Polda NTB, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin sendiri disebut sebagai pemasok utama sabu-sabu kepada AKP Malaungi.

Polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

AKP Malaungi Dipecat Tidak Hormat

Selain memproses pidana, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi etik terberat kepada AKP Malaungi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026). Dengan putusan tersebut, AKP Malaungi resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.

Kasus ini menjadi salah satu skandal narkoba terbesar yang melibatkan perwira menengah Polri di wilayah NTB dalam lima tahun terakhir. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan aliran dana atau jaringan lain dalam pengembangan perkara.

Bareskrim Polri memastikan proses hukum dilakukan secara transparan tanpa perlakuan khusus, meskipun yang terlibat merupakan mantan pejabat kepolisian.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network