Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK Senilai Rp10,2 Miliar

Purnawarman
Kantor Dinas Pendidikan NTB. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, KBP FX. Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK se-Provinsi NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai total mencapai Rp10.200.000.000.

“Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel untuk 40 SMK se Provinsi NTB, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 10.200.000.000,” ungkap Endriadi.

Proyek pengadaan tersebut berlangsung dalam rentang waktu Juni hingga November 2022. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 65 orang saksi serta lima orang ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kontrak dan pelaksanaan proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain tanpa mekanisme yang sah. Akibatnya, spesifikasi barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak pengadaan.

“Dua tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang/jasa. Hasil audit ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai 2,8 miliar,” tegas Kombes Endri.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., membeberkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya perbedaan kualitas dan material barang.

“Bahwa hasil pekerjaan ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak,” jelas Muhaemin.

Muhaemin menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk potensi adanya aliran dana ke oknum tertentu.

Sebagai informasi, kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda NTB dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan, khususnya yang bersumber dari DAK.

Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk menunjang sarana dan prasarana pendidikan vokasi agar kualitas pembelajaran di SMK semakin meningkat.

Polda NTB memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network