Ketua KPK Buka Suara soal Peluang Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

iNews.id/Purnawarman
Ketua KPK Setyo Budiyanto. iNews.id

JAKARTA, iNewsLombok.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi isu kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut Setyo, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara.

“Ya itu penyidiklah gitu (yang mempertimbangkan),” ujar Setyo usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan harus didasarkan pada relevansi dan kebutuhan pembuktian. Tidak semua pihak yang disebut dalam perkara otomatis harus diperiksa.

“Tapi itu tidak serta merta juga gitu, artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya. Artinya kajiannya itu oh dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup, gitu karena apa, proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan gitu,” jelasnya.

Nama Jokowi Muncul Usai Pemeriksaan Dito Ariotedjo

Nama Presiden Jokowi menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 2023.

Dito mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait pendampingan terhadap Jokowi dalam lawatan resmi tersebut.

“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi,” kata Dito usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini,” sambungnya.

Fokus KPK pada Alur Penetapan Kuota Haji

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 difokuskan pada proses penetapan, distribusi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam alokasi kuota tambahan. KPK menelusuri apakah terdapat intervensi kebijakan, konflik kepentingan, atau keuntungan pribadi dalam proses tersebut.

KPK menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional dan independen, tanpa melihat jabatan atau latar belakang pihak-pihak yang disebut. Hingga kini, KPK masih berada pada tahap pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman dokumen, sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat dan anggaran negara dalam jumlah besar, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network