Komisi IV DPRD NTB Bantah Terima Aliran Dana Proyek PJU Rp17,8 Miliar

Purnawarman
Ilustrasi PJU . Foto iNews/Ilham N

Untuk memastikan transparansi, Bram menyatakan pihaknya akan segera memanggil jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) NTB selaku instansi pelaksana proyek.

"Secepatnya, kami akan panggil Dishub NTB. Ini agar tidak terus menjadi isu liar dan berujung fitnah. Apalagi kondisi gedung DPRD lagi tidak baik-baik saja saat ini," ujarnya.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi IV lainnya, Roi Lasmana dari Fraksi PKB. Ia mengaku tidak pernah menerima informasi resmi terkait proyek PJU tersebut.

"Agar masalah ini enggak berlarut-larut, saya termasuk yang mendukung agar Dishub NTB dipanggil untuk menjelaskan asal muasal proyek ini," tegas Roi.

Sorotan Dana BTT dan Pokir

Isu ini semakin menguat setelah TGH Najamuddin Moestofa, pelapor dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) dan pergeseran dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp500 miliar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang telah menaikkan status kasus tersebut.

Menurut Najamuddin, lemahnya fungsi pengawasan DPRD NTB menjadi salah satu penyebab munculnya dugaan pelanggaran anggaran.

"Kedua kasus ini, bukti jika lemahnya pengawasan. Ini karena kasus ini, sumber pendanaanya berasal dari APBD yang dibahas oleh eksekutif bersama kalangan anggota DPRD setempat," ujarnya.

Ia menambahkan, pergeseran anggaran Pokir dan BTT yang dinaungi Pergub menandakan adanya pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Najamuddin pun mencontohkan sejumlah proyek hasil pergeseran anggaran, seperti:

Peningkatan Tipe B RSUD Manambai Sumbawa senilai Rp42 miliar,

Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan,

Proyek PJU 447 titik senilai Rp17,8 miliar yang ditarget rampung pertengahan Desember 2025.

"Kami minta agar sejumlah proyek yang dikerjakan oleh OPD Pemprov yang menjadi leading sektor DPRD NTB, yakni, Komisi IV dan V DPRD agar juga semua anggotanya diperiksa semuanya," tegasnya.

Aspek Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Realisasi dana BTT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, dana BTT hanya boleh digunakan untuk kondisi darurat dan kebencanaan.

Hal ini diperkuat oleh Pergub NTB Nomor 24 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa BTT hanya digunakan untuk situasi mendesak seperti bencana alam.

Namun, pergeseran BTT untuk membiayai proyek PJU dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Berdasarkan data APBD, alokasi BTT tahun 2025 dari APBD murni mencapai Rp507 miliar, sehingga publik menuntut transparansi dan audit menyeluruh.

Sejumlah pengamat anggaran di NTB menilai, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong:

Audit terbuka terhadap proyek-proyek hasil pergeseran anggaran,

Publikasi lokasi dan progres proyek PJU,

Penguatan fungsi pengawasan DPRD, agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network