LOMBOK, iNewsLombok.id – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan keberatan atas tudingan yang menyebut adanya aliran dana proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) ke sejumlah anggota dewan.
Proyek bernilai Rp17,8 miliar tersebut mencakup 447 titik di Pulau Lombok dan Sumbawa, yang bersumber dari pergeseran anggaran APBD 2025 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6.
Anggota Komisi IV DPRD NTB, Abdul Rahim alias Bram, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui detail proyek tersebut, baik dari sisi perencanaan, lokasi, hingga progres fisiknya.
"Jujur, saya risih atas ciutan di salah satu grup whatsapp yang menyebut jika anggota Komisi IV DPRD NTB memperoleh bagian dari dana proyek PJU di 447 titik yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa itu. Padahal, kami enggak tahu sama sekali soal proyek ini," tegas Bram, Kamis (22/1).
Menurutnya, tuduhan tersebut berpotensi mencederai integritas lembaga legislatif dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Bagaimana kami mau terima aliran dana proyek PJU dari pergeseran anggaran jika capaian progres fisik hingga lokasinya saja kami enggak tahu?," katanya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
