"Pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup dan jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," tambah Ikhwan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen putusan hanya dapat diakses oleh pihak berperkara, yakni penggugat dan tergugat.
Status Putusan Belum Inkrah
Kendati gugatan cerai telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan akan otomatis berkekuatan hukum tetap.
Sepakat Berpisah Secara Baik-Baik
Sebelum putusan dibacakan, kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing disebut telah sepakat mengakhiri rumah tangga secara baik-baik tanpa konflik terbuka.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah dewasa dalam menyelesaikan persoalan pribadi, terutama mengingat status Ridwan Kamil sebagai tokoh publik nasional dan Atalia Praratya sebagai figur perempuan inspiratif.
Sorotan Publik dan Dampak Sosial
Perceraian ini menjadi perhatian luas masyarakat karena pasangan tersebut selama bertahun-tahun dikenal aktif membagikan kehidupan keluarga yang harmonis melalui media sosial. Sejumlah pengamat menilai, tingginya ekspektasi publik terhadap figur publik kerap menimbulkan tekanan psikologis tersendiri dalam kehidupan rumah tangga.
Namun demikian, hingga kini baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya belum memberikan pernyataan resmi secara langsung kepada publik terkait putusan tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
