MUI Buka Suara soal Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Terbaru

iNews.id/Purnawarman
Pasangan siri. (Foto: Ninefinestuff)

Berdasarkan pandangan tersebut, MUI menilai nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat sah menurut Islam tidak dapat serta-merta dipidana. Ni’am menilai, penafsiran Pasal 402 KUHP sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan pendekatan yang keliru.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tutur dia.

Meski demikian, Ni’am juga memahami bahwa negara memiliki kepentingan dalam mengatur administrasi perkawinan. Menurutnya, pencatatan pernikahan bertujuan melindungi hak-hak keperdataan dan hak sipil warga negara, terutama bagi perempuan dan anak.

Namun, ia menekankan bahwa pendekatan negara seharusnya bersifat persuasif dan administratif, bukan represif melalui sanksi pidana.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” katanya.

Lebih lanjut, Ni’am menjelaskan bahwa praktik poliandri, yakni perempuan yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, memang dapat dikenai sanksi pidana karena jelas terdapat penghalang sah.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tutur dia.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta fikih Islam yang mengatur secara rinci perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

“Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana,” ujarnya.

MUI berpandangan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri tidak mencerminkan realitas sosial di masyarakat. Menurut Ni’am, tidak semua praktik nikah siri dilakukan untuk menyembunyikan pernikahan.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” ucap Ni’am.

Ia menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya lebih tepat melalui pembenahan sistem administrasi dan pelayanan publik, bukan kriminalisasi.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” tutur dia.

Meski mengapresiasi pembaruan hukum pidana nasional, MUI menilai implementasi KUHP baru harus dikawal secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Pengawasan ini penting untuk memastikan KUHP benar-benar menghadirkan kemaslahatan, ketertiban umum, serta perlindungan kebebasan beragama.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” kata dia.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network