Pesan Redaksi:
Suarakan aspirasi dengan cara yang bermartabat. Unjuk rasa hak setiap warga, tapi jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah. Jaga ketertiban, hargai sesama, dan tunjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
JAKARTA, iNewsLombok.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti aksi demonstrasi yang berujung ricuh dengan penyerangan rumah warga hingga pengambilan paksa barang milik orang lain. MUI menyerukan agar masyarakat menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis.
"Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak," ujar Ketua MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).
Asrorun menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara, namun tidak boleh disertai dengan aksi kekerasan maupun pelanggaran hukum.
"Pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Ajak Kembalikan Harta Rampasan
MUI juga mengimbau masyarakat yang telah mengambil barang milik orang lain untuk segera mengembalikannya kepada pemilik atau pihak berwenang.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait