Penambangan Ilegal, Suatu Tinjauan Hubungan Antar Pemerintahan

Tim iNews Lombok
Dr Agus. Istimewa

Komponennya adalah pengaruh, dasar hukum yang jelas, dan konformitas dengan standar hukum umum atau khusus.
Cara memperoleh wewenang adalah atribusi, yaitu pemberian wewenang asli dan permanen langsung dari pembuat undang-undang, misalnya DPR kepada organ pemerintahan, menciptakan wewenang baru yang melekat.

Selain itu melalui delegasi, yaitu, yaitu pelimpahan wewenang yang sudah ada dari organ atas ke organ bawah, bersifat definitif dan tidak boleh ke bawahan langsung. Terakhir yaitu mandat, adalah pelimpahan sementara wewenang kepada bawahan untuk bertindak atas nama pemberi, dengan tanggung jawab tetap pada pemberi, dapat ditarik kembali kapan saja.

Dalam konteks suatu negara yang berbentuk negara kesatuan, seperti Indonesia hubungan antar pemerintahan bersifat hierarkis-komplementer, dimana pusat memegang kekuasaan tertinggi. Namun karena urusan pusat sangatlah luas, maka diberlakukan sistem pembagian urusan melalui tiga model, yaitu absolut, dimana sepenuhnya kewenangan adalah milik pusat, seperti pertahanan, keamanan, moneter, dan luar negeri.

Kemudian konkuren, yakni dibagi antara pusat dan daerah, dengan urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan dan pilihan berdasarkan potensi daerah. Terakhir yaitu umum, merupakan kewenangan presiden untuk urusan lintas daerah.

Dengan merujuk pada undang-undang pemerintahan daerah penambangan emas baik skala besar maupun kecil adalah kewenangan eksklusif pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan daerah baik provinsi atau kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan atribusi, delegasi, maupun mandat untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan, menerbitkan izin usaha pertambangan maupun menerbitkan izin pertambangan rakyat untuk emas.

Permasalahannya adalah penambangan emas merupakan fenomena multi-kompleks. Pada satu sisi masyarakat sudah mengetahui titik-titik lokasi emas di daerahnya.  

Dalam kondisi ekonomi yang tidak selalu baik ditambah pengetahuan terbatas tentang lingkungan hidup beserta dampak dari penambangan secara mandiri, menambang emas secara sembunyi-sembunyi merupakan rasionalitas ekonomi bagi mereka. Akhirnya muncul penambangan ilegal bagi pemerintah karena tidak memiliki izin di sejumlah tempat.

Ketika pemerintah daerah kabupaten dan kota tidak bisa melarang karena dalih bukan kewenangannya, penambang akan terus berdatangan bahkan tinggal dilokasi dan menghimpun kekuatan baru. Situasi ini semakin mempersulit pemerintah daerah melakukan tindakan.

Memperhatikan argumentasi teori kewewenangan di atas, penulis berpandangan jika pemerintah hanya berpegang pada teori kewenangan dalam penyelesaian masalah kepublikan, maka penambangan ilegal sulit bisa diselesaikan. Fenomena yang akan terjadi adalah antar pemerintah akan saling lempar tanggungjawab, sementara panambangan ilegal semakin menyebar dan berpindah lokasi.

Oleh karenanya perlu kerjasama antar pemerintahan dalam semua tingkatan, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Pesrpektif institusionalisme yang berorientasi pada asas legal formal perlu digantikan oleh perspektif governance yang berorientasi pada collaborative governance dan good governance dalam penggunaan otoritas.

Hal ini penting mengingat tujuan kepolitikan adalah untuk kesejahteraan sosial. Oleh karena tujuannya besar, maka penggunaan kekuasaan untuk urusan kepublikan harus dilakukan secara bersama-sama antar pemerintahan maupun antar organisasi pemerintahan dengan organisasi non-pemerintahan, tidak terkecuali dalam urusan penambangan.

 



Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network