Setelah penolakan tersebut, terlapor diduga mengancam:
akan membongkar persoalan tersebut,
membuatnya viral di media sosial, dan
melaporkan pelapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Lima hari kemudian, terlapor mengirimkan draf laporan ke Kejaksaan Tinggi melalui pesan, disertai tulisan:
"Manusia yang dipegang lidahnya kan tuan bukan ekor,"
Ia juga beberapa kali menghubungi pelapor, namun tidak direspons.
Ancaman di Grup WhatsApp
Pada 21 November 2025, Fihiruddin kembali mengirimkan pesan di grup WhatsApp POJOK NTB, yang dikelolanya. Dalam pesan tersebut ia menuliskan:
"Senin saya laporkan H Najam ke Kejaksaan, tunggu juga terkait jual beli pokir. Kayak dia paling suci aja di Udayana kemarin padahal semua tau mereka pada jual beli. Mulai sekarang saya akan laporkan yang jual beli pokir ini,".
Terlapor juga membagikan screenshot laporan ke dalam grup tersebut.
Penjelasan TGH Najamuddin
Najamuddin menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk klarifikasi terhadap tuduhan yang disampaikan di grup WhatsApp.
"Ini sebagai bentuk penjelasan terhadap tudingan saudara Fihir sehingga kami melapor ke Polda NTB hari ini," tegasnya.
Pokir DPRD merupakan usulan kegiatan pembangunan yang diajukan oleh anggota dewan dan biasa menjadi rujukan anggaran OPD.
Kasus terkait pokir pernah beberapa kali menjadi sorotan publik karena rawan tumpang tindih kepentingan dan klaim pengurusan proyek.
Dikonfirmasi via telpon belum Direktur Dirlogis Fihirudin membantah dirinya melakukan pemerasan dan pelecehan di grup WhatsApp terkait laporan tersebut.
"Apa bukti saya melakukan pengacaman dan pemerasan saya akan melaporkan ke kejaksaan soal pokir,"ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
